SE Kemendikbud Perihal Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan kemampuan seleksi akademik tahun 2019 Progran PPG Dalam Jabatan. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru serta Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat adminsampaikan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan Seleksi Kemampuan Akademik bagi Program PPG Dalam Jabatan sebagai berikut :
1. Calon Peserta Seleksi Akademik Tahun 2019 adalah Guru tetap yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
2. Calon Peserta melakukan pendaftaran melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan mengisi bidang studi PPG yang dipilih sesuai dengan Ijazah S-1/D-IV.
3. Verofikasi dan Validasi akan dilakukan untuk melihat :
a. Linieritas antara program studi kualifikasi akademik S-1/D-IV engan bidang studi PPG yang telah ditetapkan oleh calon peserta. Acuan verifikasi data dengan menggunakan tabel linieritas sebagai terlampir.
b. SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan NON PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pembina kepegawai atau diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat.
4. Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi akan mengikuti seleksi kemampuan akademik di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditentukan.
5. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal seleksi kemampuan akademik tahun 2019, dan daftar liniertis bidang studi PPG dengan Ijazah S-1/D-IV tetera pada lampiran I dan II.
Selanjutnya adminmohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada Guru sesuai kewenangan pada masing-masing wilayah.
Nomor : 8963/B.B1.1/PR/2019
Tanggal : 24 September 2019
Lampiran I
Kategori, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Peserta
Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan
A. Kategori
Calon peserta adalah Guru Tetap di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut.
1. Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik.
2. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
3. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG.
B. Persyaratan
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Guru Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
d. Memiliki NUPTK.
e. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
g. Sehat jasmani dan rohani.
C. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran seleksi kemampuan akademik program PPG Dalam Jabatan dilakukan melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
b. Guru login menggunakan akun SIM PKB masing-masing
c. Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
d. Guru memilih nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimililki.
e. Guru memilih dan menetapkan bidang studi PPG yang linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG pada Lampiran II.
f. Guru harus aktif memeriksa status hasil verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi sesuai dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing masing.
g. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019.
h. Guru mencetak kartu peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
i. Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik pada waktu dan tempat yang tercantum pada kartu peserta.
j. Pengumuman hasil seleksi kemampuan akademik dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.
2. Apabila mengalami kendala pada saat pendaftaran karena perbedaan data, Guru diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan data pada Dapodik dan melakukan proses sinkronisasi hingga tanggal 14 Oktober 2019
3. Pelaksanaan verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi kemampuan akademik dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan:
a. Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan program studi pada ijazah S-1/D-4.
b. SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” jika bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV dan memiliki SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.
b. “Ditolak” jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan atau/serta tidak dapat menunjukkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap sampai batas waktu verifikasi berakhir. Contoh kasus : Guru dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV Hubungan Internasional tidak linier dengan bidang studi PPG yang tersedia.
c. “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijasah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. Contoh kasus: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih bidang studi PPG Guru Kelas SD, maka agar dapat diterima sebagai peserta seleksi kemampuan akademik, guru harus memperbaiki pilihan bidang studi PPG menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data ajuan dapat dilakukan paling lambat 26 Oktober 2019.
D. Jadwal
Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor : 8963/B.B1.1/PR/2019
Tanggal : 24 September 2019
Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan
Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG Dalam Jabatan.
A. Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK dan SLB (untuk guru yang linear dan serumpun)
Mata Pelajaran Umum
Selengkapnya marilah kita lihat pada tayang berikut ini.
Baca :
Arti PPG, Gelar Lulusan PPG, Tujuan PPG, Keunggulan PPG, dan Contoh Soal Preetes Seleksi Masuk PPG
Informasi Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019, PPG Dalam Jabatan Tahun 2019, Cara Cek Guru Yang Ikut PPG 2019, Soal Tes PPPK 2019 I Soal dan Pembahasan Sinonim I Tes TIU CPNS I TPASertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019, PPG Dalam Jabatan Tahun 2019, Cara Cek Guru Yang Ikut PPG 2019 Sertifikasi Guru Da…
Kalau digambarkan marilah kita lihat langkah-langkah Pendaftaran Program PPG Tahun 2019 di bawah ini.
Demikianlah yang dapat admin informasikan Surat Edaran Kemendikbud Perihal Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019. Semoga bermanfaat dan admin ucapkan terima kasih semoga sukses selalu.
0 Response to "SE Kemendikbud Perihal Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019"
Post a Comment