PPT Tata Kelola, Paparan Kebijakan Pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah

Tata kelola atau Paparan Kebijakan Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah. materi ini disampaikan pada sosialisasi tentang PKP (Peningkatan Kemampuan Pembelajaran) di GOR PGRI Cabang Pameungpeuk Kabupaten Garut yang disampaikan oleh Hj. Lilis Mutiroh, S.Pd., M.M.Pd. Kabid Data dan Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. (Jum'at, 23/8/2019).
Jenjang Fungsional Guru Jabatan :
  • Guru Pertama
  • Guru Muda
  • Guru Madya
  • Guru Utama
Jenjang Pangkat Guru Untuk Setiap Jenjang Jabatan :
Guru Pertama
  1. Penata Muda, Golongan Ruang III/a ; dan
  2. Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b

Guru Muda
  1. Penata, Golongan Ruang III/c ; dan 
  2. Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d

Guru Madya
  1. Pembina, Golongan Ruang IV/a;
  2. Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b; dan
  3. Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c.

Guru Utama
  1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d;
  2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
ARAH KEBIJAKAN PEMBINAAN KARIER GURU
  • Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Guru
  • Integrasi Pembinaan Kompetensi dan Karir
  • Peningkatan dan Pemerataan Guru

PASAL 2
PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimanadimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3
1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; 
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya
a. Pendidikan, meliputi:
  1. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. 

b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
  1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
  2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
  3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 

c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
  1. pengembangan diri: a) diklat fungsional; dan b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
  2. publikasi Ilmiah: a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
  3. karya Inovatif: a) menemukan teknologi tepat guna; b) menemukan/menciptakan karya seni; c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;

Contoh Belanja Profesi :
  • Belanja peningkatan kualitas profesi. Contohnya : Mengikuti pelatihan, seminar, lokakarya, workshop pendidikan (yang bukan dibiayai negara) minimal 1 semester 1 x
  • Belanja media pendidikan. Contohnya : Pembelian laptop, komputer, LCD, dan media lainya yang berguna bagi peningkatan mutu pendidikan
  • Belanja penelitian. Contohnya : pembuatan PTK, penelitian ilmiyah, makalah, dsb
  • Belanja peningkatan materi pendidikan. Contohnya : pembelian buku materi, modul, CD materi, dsb
  • Belanja peningkatan ketrampilan guru. Contohnya : Kursus komputer, atau keahlian lainnya (sebagai sarana menuju sistem pembelajaran berbasis tenologi) 
  • Belanja peningkatan mutu pendidikan lain.  Contoh : Studi banding, penanganan khusus bagi siswa “tertinggal” dsb.
VISI KEMDIKBUD
Selengkapnya mari lihat dulu tayangan powerpointnya di bawah ini.

Lihat Juga :
Download Juknis Diklat Penguatan Kepala Sekolah, Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Sesuai Peraturan Dirjen GTK Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018
Bahan Diklat, Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Penguatan Kepala Sekolah ini berdasarkan lampiran V Peratura…
Inilah Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah
Selamat berjumpa kembalai sahabat Blog Goeroe,,,, Kali ini akan membahas "Inilah Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah". Pengawas mengadakan rapat pembinaan kepada para kepala sekolah Di dunia pendidikan “Pengawas Sekolah” sudah sangat familier dikenal mulai oleh masyarakat awam ataupun masyarakat yang memang berkecimpung dalam dunia pendidikan.  Namun...

Demikianlah informasi tentang paparan atau tata kelola kebijakan pelaksanaan Pendidikan dan Latihan (Diklat) untuk penguatan kepala sekolah. terima kasih.

0 Response to "PPT Tata Kelola, Paparan Kebijakan Pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel