Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2019

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAL JENDERAL PEMBENDAHARAAN
NOTA DINAS
NOMOR ND-372/PB/2019
Yth. : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan
          2. Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara
Dari : Direktur Jenderal Pembendaharaan
Hal : Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji / 
         Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2019
Tangga; : 10 Mei 2019

Sehubungan dengan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji/Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2019, dengan ini adminsampaikan sebagai berikut :
1. Pémbayaran THR dan Gaji/Penghasilan Ketiga Belas tahun 2019 agar mempedomani ketentuan sebagaibenkut

a. Peraturan Pemerintah 
  1. PP Nomor 35 Tahun 20191entang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan; 
  2. PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan; 
  3. PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipi| Pada Lembaga Nonstruktural; den 
  4. PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. 

b. Peraturan Menteri Keuangan 
  1. PMK Nomor 57/PMK 05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gap, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Slpnl Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota KepoIISIan Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
  2.  PMK Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 
  3. PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;dan 
  4. PMK Nomor 60/PMK.O5/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK 05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

2. Dalam rangka kelancaran dan ketepatan waktu pembayaran THR dan Gaji/Penghasilan Ketiga Belas tahun 2019. KPPN agar melaksanakan langkah langkah sebagai berikut: 
a. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja lingkup wilayah kerja masing-masing untuk segera menyiapkan SPM untuk pembayaran THR dan Gaji/Penghasilan Ketiga Belas tahun 2019. 
b. Melakukan pembayaran THR tahun 2019 dengan ketentuan: 
  1. Satker melakukan update aplikasi GPP/BPP/DPP versi bulan Mei 2019 dan aplikasi ‘SAS versi 19 0 3; 
  2. Satker menyampaikan SPM THR ke KPPN dan SPZD THR diterbltkan dengan tanggal 24 Mei 2019; den 
  3. Dalam hal satker menyampalkan SPM THR mulai tanggal 24 Mei 2019, SPZD diterbitkan dengan tanggal aktual. 

c. Melakukan pembayaran GajilPenghasilan Ketiga Belas dengan ketentuan: 
  1. Satker menyampaikan SPM Gaji/Penghasilan Ketiga Belas ke KPPN setélah satker mengajukan SPM Gaji bulan Jul: 2019 dengan penerbltan SP2D diberi tanggal 2 Juli 2019;dan 
  2. Dalam hal satker menyampa kan SPM Gau/Penghasu an Kettga Belas ke KPPN mulai tanggal 2 Juli 2019. SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual 

d. Pelaksanaan pembayaran agar memped mam petumuk tekms sebaganmana terlampir 
3 Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar laksanakan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan nota dmas Du‘ektur Jenderal Perbendaharaan ini
Demlkaan dnsampa kan untuk dipedomani.
ttd
Marwanto Harjowiyono
Iembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembendaharaan
2. Direktur Pelaksanaan Program
3. Direktur Pengeloalaan Kas Negara
4. Direktur Sistem Pembendaharaan
5. Direktur Sitem Informasi dan Teknologi Pembendaharaan
 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2019
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2019
LAMPIRAN
Nota Dinas Direktur Jenderal Pembendaharaan
Nomor : ND-372/PB/2019
Tanggal : 10 Mei 2019
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) 
DAN GAJI/PENGHASILAN KETIGABELAS TAHUN 2019
1. Pokok-pokok pengaturan pemberian THR dan Gaji Ke-13 tahun 2019 yang bersumber dan‘ APBN adalah sebagai berikut: 
a. THR dan Gaji Ke-13 tahun 2019 diberikan bagi PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara. penerima pensiun, dan penerima tunjangan serta kepada pejabat lain dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memmki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
b. THR dan Gaji Ke-13 tahun 2019 termasuk diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang: 
  • Ditempatkan/ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; 
  • Ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; 
  • Diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota LNS; 
  • Merupakan penerima uang tunggu. 
Unduh, Download Gaji Pokok PNS Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2014

Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yang ada di Indonesia Tahun 2018
Unduh Contoh Laporan Pelaksanaan Program Kerja 2017/2018 dan Program Kerja 2018/2019 Sekolah Dasar 
c. THR dan Gaji Ke-13 tahun 2019 diberikan kepada pejabat negara yanl} dntempatkan/ditugaskan dl perwakilan RI di luar negeri 
d. THR dan Gaji Ke-13 tahun 2019 diberikan kepada Calon PNS. 
e. THR dan Gaji Ke-13 tahun 2019 tzdak benkan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar mstansi pemerintah baik di da!am maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.


a. THR dan Penghasilan Ke-13 diberikan kepada Pimpinan dan PNPNS pada LNS.
b. Pimpinan pada LNS terdiri dari KetualKepala, Wakil Ketua/Wakil Kepala, Sekretaris, danlatau Anggota. 
c. THR dan Penghasilan Ke-13 PNPNS pada LNS diberikan dengan persyaratan yaitu WNI, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja, pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada APBN, dan diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
d. THR tahun 2019 diberikan sebesar penghasilan bulan April 2019, sedangkan Penghasilan-13 diberikan sebesar penghasilan bulan Juni 2019, dengan besaran maksimal sebesar Lampiran pada PMK. 
e. Pembayaran THR tahun 2019 dilaksanakan mulai tanggal 24 Mei 2019 dan pembayaran Penghasilan Ke-13 dilaksanakan mulai tanggal 2 Juli 2019. 
f. THR dan Penghasilan Ke-13 dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

3. SPM THR dan Gaji/Penghasilan Ketiga Belas dibuat menggunakan jenis dokumen sebagai benkut:

 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2019
SPM THR dan Gaji/Penghasilan Ketiga Belas
4. Jenis dokumen tersebut pada angka 3, juga digunakan untuk pembayaran kekurangan, terusan, dan susulan gaji/penghasilan ke-13 dan THR.
5. Dalam rangka penerbitan SP2D Pemilihan Pembebanan/paygroup diatur sebagai berikut :

 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2019
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2019
Selengkapnya tentang Tunjangan Hari Raya atau THR dan Tunjangan Gaji Ke-13 ada pada link di bawah ini.
Silahkan ambil saja.

Semoga ASN, PNS, PPPK/P3K dapat menikmatinya dengan barokah. AAMIIN

0 Response to "Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel