Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Lengkao dengan Lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X
Download Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Lengkao dengan Lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X
Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Lengkao dengan Lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X |
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 141
Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik perlu menetapkan
petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum mengenai dana alokasi khusus fisik bidang
pendidikan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk
Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan;
Mengingat : 1. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 44286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
11. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 192);
12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
13. dst.....
Lihat selengapnya pada laman berikut ini.
Lihat selengapnya pada laman berikut ini.
Silahkan Download Limpiaran I-X.
- Download Limpiaran I Tentang Ketentuan Umum Spesifikasi Teknis
- Download Limpiaran II Tentang Spesifikasi Teknis DAK Fisik PAUD
- Download Limpiaran III Tentang Spesifikasi Teknis DAK Fisik SD
- Download Limpiaran IV Tentang Spesifikasi Teknis DAK Fisik SMP
- Download Limpiaran V Tentang Spesifikasi Teknis DAK Fisik SKB
- Download Limpiaran VI Tentang Spesifikasi Teknis DAK Fisik SMA
- Download Limpiaran VIITentang Spesifikasi Teknis DAK Fisik SMK
- Download Limpiaran VIII Tentang Spesifikasi Teknis DAK Fisik SLB
- Download Limpiaran IX Tentang Spesifikasi Teknis Pembangunan Ruang Pusat Belajar Pendidikan Inklusi
- Download Limpiaran X Tentang Spesifikasi Teknis Alat Tradisional
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Lengkao dengan Lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X"
Post a Comment