Standar Isi, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK

Standar Isi, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK - BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan), Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tanggal 23 Mei 2006 Tentang Standar Isi.

 Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SD Standar Isi, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK
SI, SK & KD SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi pendidikan nasional, diperlukan suatu acuan dasar (benchmark) oleh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan yang antara lain meliputi kriteria dan kriteria minimal berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Acuan dasar tersebut merupakan standar nasional pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu.

Standar nasional pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Sejalan dengan ini, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan perlunya ditetapkan delapan standar nasional pendidikan secara lebih rinci, ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar nasional pendidikan meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan. Standar isi dan standar kompetensi lulusan telah dikembangkan oleh BSNP dan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai dasar untuk pengem bangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah diterbitkan dalam 7 (tujuh) buku, yaitu:
I. Standar Isi, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SD/MI;
II. Standar Isi, Sandar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SDLB;
III. Standar Isi, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SMP/MTs;
IV. Standar Isi, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SMPLB;
V. Standar Isi, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SMA/MA,
VI. Standar Isi, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SMALB;
VII. Standar Isi, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SMK/MAK.

Semoga buku ini dapat digunakan sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan pendidikan di setiap tingkat dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Mari lihat selengkapnya berikut ini.


File ini berada pada google drive yang ada pada link tautan di bawah ini.

File lainnya :
Download Aplikasi Excel Cover, Label MAP Akreditasi Sekolah
Permen Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan menengah 
Standar Isi ini dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.

0 Response to "Standar Isi, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel